Inovasi Petani Munirwan Tersandung Kesalahan Sistem yang Mengakar Oleh: Ari Sofiyanti (Alumni Biologi Universitas Airlangga) Di negeri ini, mengharapkan apresiasi dari pemerintah adalah bagaikan pungguk merindukan bulan, sekalipun dia adalah seorang yang berprestasi atau kreatif yang menghasilkan suatu penemuan. Bahkan bukan saja apresiasi yang sulit didapatkan, namun juga perwujudan prestasi dan kekreatifan tersebut. Buktinya, baru-baru ini mencuat berita tentang penangkapan sosok petani berprestasi di Aceh bernama Tengku Munirwan. Tengku Munirwan adalah petani sekaligus Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara. Munirwan menjadi tersangka dan langsung ditahan aparat Dit Reskrimsus Polda Aceh dalam waktu yang cepat yaitu hanya 12 hari setelah munculnya laporan tanggal 11 Juli 2019. Tindakan Pak Munirwan dinilai telah melanggar Pasal 12 Ayat 2 juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 / Perme
Belajar adalah kewajiban setiap muslim dan belajar biologi yang menyenangkan adalah salah satu jalan menguatkan iman